Rabu, 24 Juni 2015

Masa lalu

Sedikit pengantar tidur, penguat langkah, dan pelajaran berharga... telah di kokohkan niat melangkah mundur dan memutar haluan, semoga hidupmu lebih bahagia dengan dia bahkan mereka seperti halx dgn saya yg sdh terbiasa, mnemukan nuansa baru dan yakinlah saya lebih bahagia skrg, mengumpulkan hal yg sejenis usaha memantaskan diri, membuat hidup sdkt lbh berkualitas dibanding hx menggalaukanmu setiap hari yg sdh pasti tdk kau gubris sedikit pun tp yakinlah itu batu loncatan untuk saya lebh tegar,  tdk ada alasan untuk saya membenci walau sbnrx sgt ingin membenci sebab tanpa sengaja saya sudah seperti layangan yang ditarik ulur, sudahlah.. lupakan itu.. saya memaafkan dan tenang tidak akan ada lagi sakit perut krena gugup ataupun gemetar karena jumpa yg di sengaja maupun tidak, sebab saya yakin tuhan sudah lelah mendengar doa untuk mengikhkaskn mu.

Sabtu, 13 Juni 2015

" persimpangan Lelah"

Sudah tidak terlalu banyak hal yang rasanya bisa kutawarkan. Setelah selama ini siaga di sisi demi mengusap keringatmu yang datang tanpa permisi — perjuangan ini rasanya makin absurd untuk dijalani. Asal kau tahu, jika hati ini adalah kursi kayu panjang kau sudah melengkungkan dan menciptakan banyak retak di atasnya. Tanpa mau tahu apa yang kurasa.“Aku ‘kan sudah bilang kalau aku begini. Kalau sudah tahu, kenapa kamu tidak pergi?”Oh ayolah. Egois sekali dirimu. Berlindung di balik ke-aku-an yang rasanya tak bisa ditawar lagi. Seakan dengan bilang kau brengsek dari awal maka aku pasti tak akan sakit hati.Kau pernah kuperjuangkan sampai menciptakan sembilu yang perihnya terasa sampai hari ini. Kini kuputuskan berhenti. Aku tak lagi mau jadi opsi. Lebih baik aku remuk hari ini, daripada terus berjuang demimu yang tak punya hati.Impian bisa menggenapkanmu sudah kuakhiri. Rasanya kau juga tak perlu tahu, Pernah ada gadis yang cintanya menaungimu serimbun itu. Berulang ranting teduhnya hendak dipangkas namun ia tak sampai hati, bercericit cemas. Lalu duduk lemas.Kau juga tidak perlu tahu betapa banyak air mata dan harga dirinya tergadai.Berenanglah dalam matanya, cobalah berjalan di hatinya jika bisa kau akan menemukan jejakmu dimana-mana.Setiap kali mengecup punggung tanganmu, ada haru yang muncul di hati gadis yang dulu milikmu. Sedang ia, menatap matamu saja tak mampu. Takut pancar bening lain terpantul di situ.Gadis yang sama kini memilih dengan gagah — ia sudah berhenti bermimpi bisa menggenapkamu. Patah arang.Sebab saat kau sedikit mencintainya biasanya sakit setelahnya akan berlipat ganda.Sering-seringlah menyakitiku. Kau toh tak peduli ‘kan jika hati ini berderak keras karenamu?Kau toh tak peduli jika hati ini berderak keras karenamu .Sering-seringlah menyakitiku, Sayang. Kau sudah lebih dari tahu kalau hatiku tak lebih sebuah kursi kayu panjang melengkung di tengah, Ia hanya akan protes saat sudah benar-benar patah, berhenti punya guna. Tak berwujud lagi di mata manusia.Selama masih bisa kau aturdudukmu miring sedikit, geser kanan-kiri bergantian tiap detik aku pasti masih kuat bertahan. Dan kau, Sayang, sudah memperhitungkannya lebih dulu.Kemari, coba kulihat kertas burammu. Aku penasaran atas ekuasi handal sampai kapan nyeri ini sanggup ditahan hingga “Kraaak!”, dua ia terbelah Lalu kau segera beranjak, beringsut pindah.Waktu membuat makin banyak peran di hidupku yang kau mainkan. Tapi bukan berarti lalu kau tak bisa kutinggalkan Memang, kamu sudah menjelma memainkan banyak peran. Tapi bukan berarti tak bisa kutinggalkan ,Denganmu aku sudah bermain gengsi, jatuh cinta,patah hati, sakit dan benci, tapi ujung-ujungnya jatuh cinta lagi. Denganmu, aku menjelma jadi gadis kecil manja yang minta diusap saat sakit pinggang. Atau wanita dewasa yang menyapu kamar dan memasak tanpa diminta. Dalam jejak kecil kita, aku hanya ingin jadi sebaik-baik wanita. Agar kamu bangga dan bahagia. Meski kebiasaan buruk dan kecerobohanku terus kau baca, tapi kasih terus tersedia.Sekian lama kita bersama kau memang menjelma jadi kekasih, kakak, sahabat, teman diskusi dan bahkan rekan bertengkar. Aku mencintaimu tanpa banyak minta. Tak pernah terbersit komparasi dengan pria lain di luar sana.Sesekali kau menemukanku merengek manja. Minta ditemani ke mana-mana, atau minta kau membuka lengan agar dadamu bisa jadi rumah tempatku pulang dan meletakkan kepala. Mengetahui fakta bahwa aku membutuhkanmu boleh membuatmu bangga. Tapi bukan berarti tanpa kehadiranmu hidupku tak bisa berjalan sebagaimana mestinya.Kehilanganmu jelas membuatku mati rasa sementara. Namun aku bersumpah, selepas limbung beberapa saat lamanya kauakan menemukanku melenggang seperti biasa. Aku bertahan. Perlakuanmu selama ini membentukku jadi pejuang.Aku pergi. Kini rasakanlah bagaimana lelahnya menghadapi hidup seorang diri. Asal kau tahu, kenop ke hatiku sudah diganti. Kau tak bisa masuk ke dalamnya lagi Rasakanlah hidup seorang diri. Kau tak bisa masuk ke hatiku lagi .Kata orang, cara terbaik untuk menghargai arti sebuah rumah adalah dengan meninggalkannya. Pergi, membuatmu lepas dari cangkang yang bernama kenyamanan. Memaksamu tangguh menghadapi dunia tanpa perlindungan. Di luar, satu-satunya cara yang tersedia hanyalah berjuang. Mengerahkan seluruh kemampuan agar kamu tetap hidup. Belajar bertahan.Kau tahu, mungkin kita hanya terlalu jengah setelah menghirup udara yang sama. Kau dan aku lupa kita pernah saling membutuhkan. Tak perlu lagi kugapai engkau jauh-jauh. Sebab kau sedekat pembuluh. Untukmu, aku sudah seperti nafas. Hingga ringan rasanya kau hempas. Kau dan aku seperti dua petualang yang kelelahan. Kita butuh meluruskan betis sebelum langkah kembali diayunkan.Aku juga takut kedinginan. Enggan rasanya keluar dari hangat ruangan, untuk kemudian menggigil. Sendirian. Tapi dekapmu tak akan kuhargai, sebelum aku tahu repotnya harus memeluk diri sendiri. Kamu tak akan menghayati rasanya didampingi. Sebelum pijatan di bahumu tak lagi mudah ditemui.Rasakan. Rasakan bagaimana lelahnya menghadapi hidup sendiri. Nikmati. Nikmati hari-hari penat tanpa pijatan, ketika keringatmu menetes deras tanpa ada yang menghentikan. Carilah rumah kontrakan, tempat singgah baru. Lalu hayatilah, apakah ia bisa melelapkanmu seperti aku?Bisakah ia merawatmu tanpa banyak gerutu, memastikan semua bersih dan rapi sebelum kau kembali membuka pintu?Rumah ini perlu dibenahi dulu. Cat nya butuh digantibaru, lampu beranda juga sudah terlalu redup untuk kita santai duduk di depan pintu.Sebelum kita benar-benar berkemas. Ingin kubisikkan kata pamungkas pelan-pelan di telingamu,“Kunci kenop pintu itu sudah kuganti selamanya. Kau tak lagi bisa seenaknyamembukanya kapan saja”

Maka"BERBAHAGIALAH,SAYANG".

Minggu, 17 Mei 2015

Bulukumba, Kota Sejuta Penyair

Aku lahir di sini dari rahim ibu yang menua pada waktu tanah merah hitam yang menggumpal bekukan batang jagung dan batang padi dan asin airnya mengalir dalam darahku bersama nyanyian nyiur yang melambai-lambai pada garis pantainya memanggil-manggil, menggema, memanjat batang kelor dalam sajak rindu-rindu pada negeri ibu, negeri sejuta nahkoda negeri sejuta panrita negeri sejuta nahkoda Bulukumba

Walau
Aku bertualang melangkah mendaki ke dalam belantara kehidupan
terbang ke langit kelima menyusup ke dalam batas bumi
bertemu jawara-jawara yang menikam sukma
Aku tak melupakan kokoh tiang pinisi
menantang ombak sembilan samudera
Aku tak melupakanmu negeriku, negeri sejuta nahkoda dan panrita,
negeri sejuta dongeng, negeri sejuta pau-pau, negeri sejuta budaya
kota sejuta penyair
Bulukumba

Walau
Aku bertualang masuk ke dalam hidup
menemui pengantinku di negeri jauh
lalu bercinta di batas lelah lunglai di puncak sepi
rindu tak pernah usai menyanyi dalam qalbu
memanggil-manggil pulang
memanggil-manggil pulang
melewati pematang sawah
menyusuri sungai, tepian pantai, lereng bukit
merenangi laut Flores dan teluk Bone
melintasi Lompo Battang
Datang padamu Bulukumba, meneguk airmu, mengupas jagungmu,
menumbuk padimu, memetik daun kelormu,
mencubit daging tuing-tuing, loka-loka, lure, lajang,
yang kukulum bersama sayur kelor dan nasi kampo'do'

Uh
Najis rasanya pizza ayam goreng Amerika
Muntah rasanya makan sozzis dan conello Cina
Muntah rasanya minum minuman karbonat Jepang
Muntah rasanya makan gorengan dari minyak goreng Malaysia

Biarlah di kota sejuta penyair
kunikmati dendeng capi, poca'-poca', sanggara bambang, sarabba,
lopisi, dumpi eja, kampalo, gogoso, baruasa, taripang, uhu'-uhu',
cucuru dari minyak rakang

Kota ini, Bulukumba, kota mendunia
kota sejuta penyair

Di sana kalian punya patung liberty
kami punya patung pinisi
Di sana kalian punya pantai Hawai dan Bombai
kami punya pantai Bira, Dajo, Lemo-lemo, Batu Tallasa, Samboang,


Terputusnya rantai kasih..

Dan pada akhirnya kata perpisahan terpakSA harus di lisankan juga... entah dengan perasaan ikhlas ataupun tdk... itu pun sudah tak berpengaruh... saatx berjalan mandiri menggunakan tongkat dan sepotong hati...
Setelah berjuang beberapa saat... mempertaruhkan ego,air mata dan amarah ,akhirnya gugur juga krn ketidakpedulian, ketidakmengertian.. Sedikit menyesali ap yg tlah tertoreh tpi lisan menampar menyadarkan bahwa semuanya akan cacat jika di paksakan... terima kasih untk wktu dan pelajaran berharganya... ternyata sampai saat ini sya masih sgt bodoh dalam hitungan matematika ,semua berhenti lebih cepat dari  hasil nilai cakaran yang berbulan2 berusaha sy pecahkan... terngiang kalimat terakhir , lebih fals dari lengkingan suara nyamuk yang berusaha mengeja kitabx... hah semua hx tertawa... mnrtawai butir halus yg kian membanyak...

#Hijrah

Makalah Wakaf Non Produktif

WAKAF NON PRODUKTIF

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK II

SITI HUDZAIFAH MIFTAHUL JANNAH10300113034
MARWA. R10300113014
WESESHA DWIPAMA. H10300113017
SUSI SUGIARTI10300113042
ROSMINI10300113041
WAHYUNI HAMKA10300113008
FITRIANI. A10300113046
NINING KAMELIAH10300113013
NASRUN10300113023
ANDI BASOFI ISKANDAR10300113050
MUH. RISMAN10300113005
WAHYUDDIN10300113016
MUH. RUSLI10300113009

HUKUM PIDANA & KETATANEGARAAN
                             TAHUN AKADEMIK  2014 / 2015
                                  SYARIAH & HUKUM

KATA PENGANTAR

Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah, Tuham semesta alam atas segala berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nyalah yang tiada terkira besarnya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah hukum perwakafan ini.

Dengan adanya makalah ini, kami sebagai penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat memberikan informasi baru bagi pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami menerima adanya kritik dan saran membangun untuk perbaikan penulisan makalah berikutnya.

Samata, Mei 2015

     Penyusun
       Kelompok II

DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………...
Daftar Isi……………………………………………………………………………………
BAB 1 : Pendahuluan
Latar Belakang………………………………………………………………………….
Rumusan Masalah………………………………………………………………………
BAB 2 : Pembahasan
Pengertian Wakaf Non Produktif……………………………………………………….
Unsur – Unsur Wakaf…………………………………………………………………..
Dasar Hukum…………………………………………………………………………...
Laporan Hasil Observasi………………………………………………………………..
BAB 3 : Penutup
Kesimpulan……………………………………………………………………………..
Saran…………………………………………………………………………………....
Daftar Pustaka

BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bagi sebagian besar rakyat Indosenia, tanah menempati kedudukan  penting dalam kehidupan mereka sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang, tanah  merupakan tempat pergantungan hidup mereka.
Berbagai jenis hak dapat melekat pada tanah dengan perbedaan prosedur, syarat ketentuan untuk memperoleh hak tersebut. Di dalam hukum adat dikenal hak membuka tanah, hak wenang pilih, hak menarik hasil, sampai hak milik. Pada beberapa kelompok masyarakat tertentu, hubungan dengan tanah demikian eratnya sehingga dianggap mempunyai nilai magis. Pembukaan tanah dengan menebang hutan dianggap dapat mengganggu keseimbangan magis lingkungan itu karena itu perlu adanya upacara tertentu untuk memulihkan keseimbangan magis tersebut.
Untuk penduduk perkotaan, tanah juga tidak kurang pentingnya baik untuk tempat pemukiman maupun sebagai lokasi usaha. Dengan arus urbanisasi yang cukup deras di satu sisi dan makin berkembang pesatnya pembangunan berbagai bidang di perkotaan, di sisi lain menyebabkan posisi tanah menjadi semakin penting. Sebagai kelanjutan yang logis dalam hal ini, muncullah berbagai perbedaan bahkan bentrokan kepentingan diantara berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat banyak. Pada gilirannya tanah berkembang menjadi titik yang rawan. Dalam berbagai kasus yang timbul, kalau beberapa kepentingan berada dalam posisi yang berhadap-hadapan, maka biasanya kepentingan pihak yang lebih kuatlah yang menang (dalam hal ini pemerintah atau pengusaha besar)  dan rakyat kecil selalu merasa dirugikan. Muncullah ke permukaan, banyak keluhan dan ketidakpuasan dari kelompok-kelompok masyarakat.
Di dalam hukum Islam dikenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah. Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara lain : jual beli, tukar menukar, hibah, hadiah, infaq, sedekah, wakaf, wasiat, ihya-ulmawat (membuka tanah baru).
Di antara banyak title perolehan atau peralihan hak yang dikenal dalam hukum Islam tersebut, maka ternyata wakaf mendapat tempat pengaturan secara khusus di antara perangkat perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini berbentuk pengaturan pemerintah. Dengan demikian wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam yang mempunyai titik temu secara konkret dengan peraturan yang berlaku di Indonesia karena itu sangat menarik untuk menelaah masalah ini lebih lanjut dengan mencoba menelusuri kenyataan atau praktek yang terjadi.

Rumusan Masalah
Apa itu wakaf non produktif ?
Apa yang termasuk unsur – unsur wakaf ?
Apa dasar hukum wakaf ?
Bagaimana hasil observasi wakaf non produktif di lingkungan sekitar?





BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Wakaf Non Produktif
Wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah.
Jadi, wakaf non produktif adalah pengelolaan harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa wakaf non produktif adalah transformasi dari pengelolaan wakaf yang kurang konsisten sehingga mengurangi bahkan menghilangkan manfaat wakaf.

Unsur – Unsur Wakaf
Wakif ( orang yang berwakaf )
Wakif ( orang yang berwakaf  ) adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
Mauquf  ( harta yang diwakafkan )
Pada permulaan wakaf, diisyaratkan pada zaman rasulullah. Maka sifat – sifat harta yang diwakafkan haruslah yang tahan lama dan bermanfaat seperti tanah dan kebun.  Tetapi kemudian para ulama berpendapat bahwa harta selain tanah dan kebun pun dapat diwakafkan asal bermanfaat dan tahan lama, seperti binatang ternak, alat – alat pertanian, kitab – kitab ilmu pengetahuan dan bangunan. Akan tetapi, dalam hal ini banyak ulama yang berpendapat bahwa adapun kesimpulan dari berbagai pendapat tersebut pada asasnya semua harta yang bermanfaat dapat diwakafkan, hanya saja harta yang tahan lama lebih lama pula mengalir pahalanya diterima oleh wakif dibanding dengan harta yang tidak tahan lama.
Mauquf Alaih ( tujuan wakaf )
Mauquf alaih ( tujuan wakaf ) antara lain untuk mencari keridhaan Allah SWT dan untuk kepentingan masyarakat.
Shigat
Shigat wakaf ialah kata – kata atau pernyataan yang diucapkan atau dinyatakan oleh orang yang berwakaf.

Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat – ayat Al – Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fii sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat – ayat Al – Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fii sabilillah. Di antara ayat – ayat tersebut ialah :
“ Hai orang – orang yang beriman! Nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik – baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ ( QS. Al – Baqarah : 267 )
“ Kamu sekali – sekali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna ) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” ( QS. Ali Imran : 92 )
“ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap – tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang dia kehendaki dan Allah Maha luas ( karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. “ ( QS. Al – Baqarah : 261 )
Ayat – ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfaqkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebajikan.

Hasil Observasi
                  
Identitas Pondok Pesantren
NSPP lama: 512730603003
NSPP baru: 510373060003
Nama Pondok Pesantren: Pondok Pesantren Bahrul Ulum
Alamat: Jl. Poros Pallangga KM 3.5 Bontorea
Kecamatan: Pallangga
Kabupaten: Gowa
Provinsi: Sulawesi Selatan
Kode Pos: 92161
Tahun Berdiri: 11 November 1988
Tipe Pondok Pesantren: ‘Ashriyyah( Modern )/kombinasi
Afilisiasi Organisasi Keagamaan: NahdlatulUlama (NU)

Sejarah Singkat
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bontorea kec. Pallangga kab. Gowa berdiri di atas  tanah wakaf H.M. Hasan Bisri yang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur. Pesantern ini didirikan pada tanggal 11 november 1988 oleh H.M. Hasan Bisri bersama Drs. K.H Bustamin Syarief , Bali dg. Sese dan bapak Halifu Hamid SH. Sebagai pemrakarsa yang bersama-sama masyarakat dan dukungan pemerintah membangun dan membina pesantren. Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bontorea berpaham ahlus sunnah wal jama'ah ( aswaja ).
Pada tahun 2002 , Pondok Pesantren Bahrul Ulum diwakafkan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  ( PBNU ) yang berpusat di Jakarta . Sejak itulah  pengolah pesantren Bahrul Ulum Bontorea secara kelembagaaan dibawah struktur organisasi dan oleh PBNU mengamanahkan kepada pengurus cabang NU Gowa untuk menaunginya. Pada tahun 2002 – 2006 K.H Abd. Hahid Mahmud ( alm ) ( ketua PCNU Gowa ) sebagai direktur Pesantren Modern Bahrul Ulum Bontorea. Pada tahun 2007 sampai sekarang direktur pesantren Bahrul Ulum Bontorea dijabat oleh Drs. H. Abd. Jabbar Hijaz, M.si (selaku ketua PCNU Gowa).

Perkembangan Tanah Wakaf
Pesantren Modern Bahrul Ulum dalam perkembanganya selama 26 tahun telah eksis dalam bidang pendidikan dan pengabdian dalam masyarakat serta mampu menempatkan dirinya sebagai salah satu lembaga pendidikan di kab. Gowa yang dapat mencetak kader bangsa yang mampu bersaing dalam berbagai segi kehidupan dan lapangan pekerjaan. Hal tersebut dapat tercapai karena muatan pelajaran di dalam Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum yang terdiri atas pelajaran kepesantrenan dan pelajaran umum yaitu pelajaran yang di pelajari di SMA/MA, SMP/MTs dan SD/MI  sehingga santri mendapatkan pelajaran yang lebih banyak dibandingkan sekolah umum dengan lulusan rata-rata 100% sejak wisuda pertama sampai terakhir 2014 .
Guru atau tenaga pengajar Pesantren Bahrul Ulum yang mengajar ditingkat Madrasah sebanyak 30 orang dan pembina pondok sebanyak 20 orang, diantaranya berpendidikan magister (S2) dan sarjana lengkap (S1) dengan latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman yang teruji di bidangnya masing-masing. Khusus untuk pembina pondok adalah alumni pondok pesantren dan diantaranya adalah alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.
Peserta didik siswa atau santri Pesantren Modern Bahrul Ulum berasal dari berbagai daerah, diantaranya berasal dari Jawa , Sulawesi Barat dan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta masyarakat sekitar pesantren. Pesantren Modern Bahrul Ulum telah melahirkan banyak alumni yang sebagian besar menjadi PNS, TNI, POLRI , pengusaha dan wiraswasta serta sebagian menjadi guru dan kembali mengabdi di Pesantren Bahrul Ulum. 
Sistem pembelajaran yang diterapkan di Pesantren Modern Bahrul Ulum berdasarkan kurikukulum Diknas dan kementrian Agama. Untuk pengajaran klasikal secara formal di Madrasah mulai jam 07.00 s/d jam 12.30 dengan mata pelajaran seperti sekolah umum / madrasah lainnya.
Untuk pembelajaran Pondok berdasarkan pada sistem halaqah, yakni pengajian kitab kuning atau yang lazimnya disebut kitab “gundul” berbahasa Arab tanpa baris dan harakat, diantaranya kitab Tafsir Al jalalain, Riyadus Shalihin, Bulughul Maram dan Al azkar.
Setiap santri Pesantren Bahrul Ulum wajib mondok di asrama yang telah disediakan dan belajar secara formal di Madrasah.
Fasilitas dan prasarana yang disediakan:
Asrama dan kamar mandi / wc
Ruang belajar di Madrasah
Ruang dapur bagi santri putra dan putri
Masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan pengajian
Perpustakaan
Laboratorium
Aula sebagai kegiatan ekstrakurikuler santri
Lapangan olahraga
Perumahan guru
Koperasi
POSKESTREN (Pos Kesehatan Pesantren)
Kantin

Adapun pengurus organisasi Pondok Pesantren Bahrul Ulum Modern yaitu :
Penyelenggara: Pengurus besar Nahdlatul Ulama
Pelindung : PWNU Sulsel
Pelaksana: PCNU kab. Gowa
Direktur: Drs. H. Abdul Jabbar Hijaz, M.Si
Pengelola Pesantren  : K.H. Muh. Arufin Bahru
Pimpinan / Pengasuh : H. Abbas Muh. Ali Mayo Lc, MA
Kepala MA/SMA        : Drs. H. Muh. Yunus. M
Kepala MTs/SMP        : Miftahur Rohmah S.PdI
Kepala MI/SD             : Nur Aidah Rauf, S.Ag, M.Pd.I
Kepala MDTA             : Miftahur Rohmah S.Pd.I

Wakaf non produktif yang ada di Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum antara lain:
Nasyid
Nasyid adalah salah satu extra kurikuler di Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum berupa rebana. Nasyid dinonaktifkan karena guru atau pengajar yang ada di pesantren itu telah pindah ke luar kota. Nasyid dinonaktifkan pada akhir 2013 yang lalu.

Ruang Kelas
Ada satu bangunan yang terdiri dari tiga kelas yang tidak digunakan lagi di pondok pesantren itu. Menurut keterangan yang kami dapatkan, bangunan itu dinonaktifkan pada awal 2013 dengan alasan ingin dilakukan renovasi serta peningkatan fasilitas. Namun kenyataannya ada kendala yang didapatkan oleh pihak pengurus berupa dana sehingga belum dapat melakukan renovasi.

                           Tampak luar bangunan

                        
                                        Tampak  Depan KelasTampak Dalam Kelas

WC
Sama halnya dengan bangunan kelas, wc juga tidak berfungsi sejak awal 2013 dikarenakan sumur yang ada di belakang bangunan kelas telah tercemar dan pipa yang mengaliri air dari sumur WC tersebut tersumbat, sehingga secara tidak langsung WC tersebut terbengkalai akibat lama tidak dioperasikan oleh siswa dan guru.

                                  

Tambak
Tambak ini tidak terpakai lagi sejak tahun 2010 dikarenakan rencananya di daerah sekitar tambak itu akan dibangun sebuah kelas namun kenyataannya sampai sekarang bangunan kelas tersebut belum dibangun karena terhalang masalah dana. Maka dari itu dari tahun 2010 sampai hari ini tambak tersebut terbengkalai dari perbaikan dan pemeliharaan.

       
            Tampak dari jauh

                                                     
Tampak dekat
BAB III
         PENUTUP

Kesimpulan
Dari hasil observasi dan wawancara yang kami lakukan pada pihak Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum, maka kami menarik kesimpulan bahwa Pondok Pesantern tersebut adalah hasil wakaf dari H.M. Hasan Bisri kemudian didirikan pada tanggal 11 November 1988 oleh H.M. Hasan Bisri bersama Drs. K.H. Bustamin Syarief, Bali Dg. Sese dan Bapak Halifu Hamid SH. yang berjuang dan berusaha mewujudkan generasi Islam yang cerdas, terampil, berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara.  Selain itu mereka juga bertekad untuk membentuk santri yang memiliki akidah yang kuat, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, bersikap tasamuh (toleran), tawassut (moderat) dan i’tidal (konsisten) dalam kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar berdasarkan tata nilai keislaman dengan paham Ahlus sunnah wal jama’ah.
Pondok Pesantren ini menyelenggarakan sistem pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu. Menanamkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta Iman dan Taqwa (IMTAK) agar mampu menjadi penerus dan penerima tongkat estafet kepemimpinan agama dan bangsa di masa yang akan datang.
Namun pada kenyataannya, di tanah wakaf H.M Hasan Bisri ini masih ada sebagian kecil dari hasil wakafnya yang non produktif. Dalam artian tidak dipergunakan manfaatnya melainkan hanya dijadikan pajangan belaka.

Saran
Dalam makalah ini tentunya masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk penyempurnaan makalah ini maupun makalah selanjutnya.
            DAFTAR PUSTAKA

Dr. Mukhtar Lutfi, M.Pd. Manajemen Wakaf Upaya Progresif dan Inovatif bagi Kesejahteraan Umat. Makassar, Samata - Gowa : Alauddin University Pers, 2013

Drs. H. Adijani Al Alabij, SH. Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Rajawali Pers, 2002.

Hasil Observasi di Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum, 24 April 2015.










Coretcoret

Tentang kisah pilu keluarga yang membuat berdecak kagum.. tentang senyum yang menjadi trending topic setiap hari agar hidup mampu mengelabui kesedihan...
Semoga ada balasan indah dibalik semua ini.. selain itu kami yakin ini adalah karma manis terkhusus keluarga kami... maaf telah khilaf dan lupa mengucap syukur hingga akhirnya semua berlalu lalang kemudian meninggalkan... 1  persatu bahkan semuanya... setidaknya ini jadi pelajaran indah sepanjang hidup kami.


Sabtu, 16 Mei 2015

Airmata pilu


Kisah seorang sahabat... sedang dikunjungi nya kisah pilu oleh bergantinya gelar yang semula lengkap kini menjadi tak utuh.. air mata bersimbah membasahi wajah ayu nan
indah.. meratapi pilu nya nikmat yang diutus tuhan untuk menggoncang silsilah kecil nya.. sang sahabat berkata "sekarang yatim telah mengunjungi ku dan yakin itu tak akan meninggalkan ku hingga dunia setelah ini.. dunia semakin besar untuk ku.. punggung ibu terlalu kecil untuk menopang berat beban silsilah ku... kawan.. apa yang harus ku lakukan, tak ada lagi sapa ayah yg hrus ku ucap.. kepercayaan pun masih belum mampu menemani ku,tentang ayah yg kini telah tenang".. lirih hati dan kemudian lidah pun berhasil merangkai"kamu tak sendiri.. Sbnrx z pun telah serasa yatim jauh hari sebelum ini.. bersabar lah..."

#bersambung

TANGGUNGJAWAB HAKIM DAN IJTIHAD HAKIM

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam dan penguasa jagad raya. Serta shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang selalu mengaharapkan syafaatnya di yaumul kiamah. Penulis sangat bersyukur atas tugas mata  kuliah hadis hukum sehingga makalah mengenai ”TANGGUNGJAWAB HAKIM DAN IJTIHAD HAKIM” dapat terselesaikan dengan baik. Penulis yakin bahwa dalam terselesaikannya makalah ini tidak luput dari bantuan berbagai pihak.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini masih jauh dari sempurna dan  banyak kekurangan pada materi dan tampilan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu besar harapan penulis atas kritik dan saran yang membangun akan sangat berguna untuk penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga tujuan pembuatan makalah ini dapat tercapai sesuai yang diharapkan dan menjadi sebuah persembahan yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi para pembaca dan mampu menambah wawasan untuk pengetahuaan dan menjadi alat pencerah mengembangkan pembangunan masyarakat.

Sungguminasa, 29 Maret 2015

                                                                    Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………...
BAB I : PENDAHULUAN …………………………………………………………………
LATAR BELAKANG …………………………………………………………..
RUMUSAN MASALAH ………………………………………………………
MANFAAT PENULISAN ………………………………………………………
TUJUAN PENULISAN …………………………………………………………
BAB II : PEMBAHASAN …………………………………………………………………...
TANGGUNG JAWAB HAKIM …………………………………………………
IJTIHAD HAKIM ………………………………………………………………...
BAB III : PENUTUP …………………………………………………………………………
KESIMPULAN ……………………………………………………………………
SARAN ……………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………….



BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Menjadi hakim tidaklah mudah dalam Islam. Dia haruslah seorang yang berilmu, jujur, berani dan istiqomah dalam kebenaran, karena dia harus memutuskan perkara dengan ilmu dan kebenaran yang hakiki. Begitu beratnya menjadi hakim, sampai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengingatkan di dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat (Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i). Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits di atas mengingatkan kepada siapapun yang menjadi hakim, bahwa tugasnya itu merupakan amanat yang sangat berat. Apabila ia mampu memikulnya dengan benar, maka ia selamat, tetapi bila ia tidak mampu, bahkan dia permainkan hukum itu dengan semena-mena dan tidak memutuskan dengan benar maka ia telah menjerumuskannya kedalam jurang api neraka.
Oleh karena itu seorang hakim harus dengan sungguh-sungguh menghakimi dengan hukum yang benar, sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Karena apabila dia telah berusaha dengan sungguh-sungguh, maka dia akan memperoleh pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Begitupun ijtihad dipergunakan untuk sesuatu yang berat atau tidak ringan dibidang hukum. Jadi, apabila seorang hakim berijtihad dan hasil ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran maka dia akan mendapat imbalan di sisi Allah dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar yang ia putuskan. Dan apabila seorang hakim hendak berijtihad dan ia merasa telah benar namun ternyata salah maka pahalanya satu saja yaitu pahala ijtihadnya, karena ibadah mencari kebenaran. Ijtihad dilakukan bagi perkara yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan Sunnah atau pemahaman dalil dari nash dalam Alquran atau Sunnah.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana tanggung jawab hakim yang berhubungan dengan hadis?
Bagaimana ijtihad hakim yang ada dalam hadis?

TUJUAN PENULISAN
Untuk memudahkan pembaca dalam mengetahui tanggung jawab dan ijtihad hakim yang berhubungan dengan hadis dalam hokum.
MANFAAT PENULISAN
Dapat membantu pembaca dalam mengetahui tanggung jawab dan ijtihad hakim yang berhubungan dengan hadis dalam hukum.









BAB II
PEMBAHASAN
TANGGUNGJAWAB HAKIM (BM. 1410)
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga menjelaskan kepada kita bahwa hakim itu ada tiga macam, yaitu hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan dengan benar, lalu hakim yang tahu kebenaran tapi dia tidak memutuskan dengan benar, dan hakim yang tidak tahu kebenaran dan dia memutuskan dengan ketidaktahuan, padahal dia orang tidak memahami kebenaran. Dua golongan terakhir ini termasuk golongan neraka.

Materi Hadis

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ (رواه أبو داود و التردذي و ابن ماجة)
Artinya:
(Hadis diriwayatkan) dari Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw. Bersabda: “Hakim itu terbagi tiga macam, satu yang masuk surge, dan dua yang masuk neraka. Adapun yang masuk surge adalah seorang (hakim) yang mengetahui kebenaran kemudian memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu, dan seorang (hakim) mengetahui kebenaran tetapi putusannya menyalahi hukum maka ia masuk neraka, dan seseorang (hakim) yang mengadili manusia karena kebodohannya maka ia masuk neraka. (H.R. Abu Dawud, al-Turmudziy dan Ibn Majah).

Takhrij al-Hadits
Abu Dawud, kitab al-aqdhiyah, bab fi al-qadhi yakhth’ , hadis no. 3102.
Al-Turmudziy, kitab al-ahkam, bab ma ja’a ‘an Rasulullah fi al-qadha, hadis no. 1244.
Ibn Majah, kitab al-ahkam, bab al-hakim yajtahid fa yushib al-haq, hadis no. 2306.

Biografi Singkat Sahabat Nabi Periwayat hadis
(BURAIDAH)
Nama lengkapnya adalah Buraidah bin al-Hushaib bin ‘Abdullah bin al-Harits al-Aslamiy, dijuluki dengan Abu ‘Abdullah. Buraidah masuk Islam sebelum terjadi perang Badar, namun ia tidak ikut berjuang di Perang Badar. Keterlibatannya dalam perang nanti terjadi Perang Khaibar, dan Penaklukkan Makkah. Buraidah dipekerjakan Nabi saw. untuk mengumpulkan shadaqah kaumnya. Ia tinggal di Madinah, kemudian pindah ke al-Bashrah, lalu pindah ke Marwi dan wafat di sana.
Menurut Ibn Hajr al-Asqalaniy, Ibn al-Sakan mengisahkan bahwa namanya adalah ‘Amir. Al-Hakim mengatakan, Buraidah masuk Islam setelah Nabi kembali dari Perang Badar. Jadi, Buraidah termasuk sahabat Nabi yang masuk Islam pada awal-awal keberadaan Nabi di Madinah.
Buraidah meriwayat hadis langsung dari Nabi saw. Selanjutnya, riwayat hadis itu diterima oleh periwayat lain sebagai muridnya, antara lain : anaknya bernama ‘Abdullah, Sulaiman, ‘Abdullah bin Aus al-Khuza’iy, al-Sya’biy, al-Malih bin Usamah dan lain-lain.
Menurut Muhammad bin Sa’ad, Buraidah wafat tahun 63 H. pada masa pemerinthan Khalifha Yazid bin Mu’awiyah.
Arti Kosakata dan Syarahan Hadits
Adapun arti beberapa kosakata  hadis ini, dapat dikemukakan, yaitu antara lain:
1. Kata الْقُضَاةُ  , jamak dari قاضى  yaitu hakim, yang mengadili perkara, atau yang memutuskan permasalahan hukum dari orang-orang yang berperkara.
2. Kalimat  فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ, seseorang yang mengetahui al-haq (kebenaran). Maksudnya, memiliki pengetahuan tentang cara-cara menyelesaikan perkara dan mengetahui mana pihak yang benar dan mana yang salah.
3. Kalimat  فَجَارَ فِي الْحُكْمِ , yakni menyimpang dari kebenaran, sengaja menyembunyikan hal yang diketahuinya.
4. Kalimat   قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, artinya hakim yang memutuskan perkara tidak dilandasi dengan pengetahuan, tetapi memutuskan berdasarkan kebodohannya, sekalipun yang diputuskannya itu benar.
Hakim merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan peradilan, dan dipandang sebagai salah satu profesi yang mulia, serta sangat menentukan di lembaga yudikatif. Pengertian Hakim yang sesungguhnya dalam Islam adalah yang menjadi sumber hukum, yaitu Allah sebagai pembuat hukum (Syari’). Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-A’raf : 87
((((( ((((( (((((((((( (((((((( (((((((((( (((((((((( (((((((((( ((((( (((((((((((( (((( ((((((((((( ((((((((((((( (((((( (((((((( (((( ((((((((( ( (((((( (((((( (((((((((((((( ((((  
Terjemahnya:
“Jika ada segolongan daripada kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, Maka bersabarlah, hingga Allah menetapkan hukumnya di antara kita; dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.”
Dalam pengertian yang lain, hakim juga diartikan dengan pejabat yang memimpin persidangan.  Hakim yang memutuskan hukuman bagi terdakwa. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan.  Hakim disebut pula pelaksana undang-undang atau hukum di suatu Negara Islam.  Hakim dalam kaitan dengan peradilan Islam disebut qadhi, jamaknya qudhat, sebagai pelaksana hukum. Qadhi berusaha menyelesaikan perkara yang diperhadapkan padanya, baik yang menyangkut dengan hak-hak pribadi seseorang atau kepentingan umum.
Qadha’ menurut bahasa berarti menetapkan hukum suatu urusan dan penyelesaiannya. Menurut Syariat berarti menjelaskan hukum syariat, melaksanakan dan menyelesaikan berbagai macam perselisihan. Dasar pensyariatan qadha’ (pengadilan) ini adalah al-Kitab (Alquran), al-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Dasarnya dalam al-Kitab, seperti firman Allah dalam QS.Shad: 26,
((((((((((( ((((( ((((((((((( ((((((((( ((( (((((((( ((((((((( (((((( (((((((( ((((((((((( (((( (((((((( (((((((((( (((((((((( ((( ((((((( (((( ( (((( ((((((((( ((((((((( ((( ((((((( (((( (((((( ((((((( ((((((( ((((( ((((((( (((((( ((((((((((( ((((  
Terjemahnya:
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”

Begitu juga firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 49
(((((( ((((((( ((((((((( (((((( ((((((( (((( (((( (((((((( (((((((((((((( (((((((((((((( ((( ((((((((((( (((( (((((( (((( ((((((( (((( (((((((( ( …  
Terjemahnya:
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu….”
Dasarnya dalam al-Sunnah juga banyak sekali, di antaranya hadis yang  disebutkan di atas, atau hadis tentang pahala ijtihad bagi hakim , jika benar mendapat dua pahala jika salah mendapat satu pahala. Orang-orang Muslim juga sudah menyepakati pensyariatannya. Qiyas juga mengharuskan keberadaannya, sebab berbagai keadaan tidak akan berjalan normal kecuali dengan qadha’ dan ia merupakan fardhu kifayah.
Qadha’ memiliki keutamaan yang besar bagi orang yang mampu menegakkan dan memenuhi kebenaran di dalam hukum. Karena itulah Allah tetap memberikan pahala dalam  qadha’ meskipun ada kekeliruan dan memaafkan keputusan yang salah darinya, karena di dalamnya ada perintah kepada yang ma’ruf, menolong orang yang dizhalimi, memberikan hak kepada orang yang berhak mendapatkannya, mencegah kezhaliman orang yang zhalim, memperbaiki keadaan manusia dan membebaskan sebagian mereka dari sebagian yang lain.
Karena itulah Rasulullah saw. dan para nabi sebelumnya juga diangkat sebagai qadhi, sehingga mereka membuat keputusan hukum bagi umatnya masing-masing. Rasulullah juga mengutus ‘Ali bin Abi Thalib pergi ke Yaman dan juga Mu’adz bin Jabal sebagai qadhi. Diriwayatkan bahwa Ibn Mas’ud pernah berkata, “Aku lebih suka duduk sebagai qadhi di antara dua orang yang berselisih daripada mengerjakan ibadah selama tujuh puluh tahun.”
Namun begitu, Qadhi juga tidak lepas dari bahaya dan dosa yang besar bagi yang tidak menunaikan kebenaran hukum. Karena itulah banyak ulama salaf yang menolak keras ketika diangkat menjadi qadhi, karena mereka tidak dapat menjamin tidak timbulnya bahaya akibat keputusannya.
Hadis berikut ini menceritakan tiga tipologi hakim, satu di antaranya masuk surga dan dua tipe yang lain masuk nereka.

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ,
“ (Hakim itu terbagi tiga macam, satu yang masuk surga, dan dua yang masuk neraka).”

Berdasarkan hadis ini  ternyata profesi hakim adalah profesi yang mulia sekaligus mengandung resiko yang mengkhawatirkan. Jabatan hakim dapat mengantar seseorang ke surga atau justru jabatan hakim itu juga akan menjerumuskan sang hakim ke dalam neraka.

فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ ,
“(Adapun yang masuk surge adalah seorang (hakim) yang mengetahui kebenaran kemudian memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu).”

Kriteria hakim yang dijanjikan masuk surga menurut hadis ini adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebenaran yang diketahuinya, maka ia akan masuk surga. Dari sini dipahami bahwa seorang hakim harus memiliki kemampuan intelektual yang baik, mengetahui kebenaran dan mampu menetapkan hukum sesuai dengan kebenaran yang diketahuinya.

وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ,
“(dan seorang (hakim) mengetahui kebenaran tetapi putusannya menyalahi hukum maka ia masuk neraka).”
Jenis hakim berikutnya adalah seorang hakim yang sebenarnya dia mengetahui kebenaran, akan tetapi karena dipengaruhi oleh hawa nafsu, dunia dan  materi, atau karena dendam kepada seseorang, maka ia pun menyimpang atau menyembunyikan kebenaran itu lalu memutuskan perkara tidak sesuai dengan kebenaran yang diketahuinya, maka ia masuk neraka.

وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّار,
“(dan seseorang (hakim) yang mengadili manusia karena kebodohannya maka ia masuk neraka).”

Tipe hakim yang terkakhir adalah hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui pengetahuan terhadap perkara yang sedang dihadapinya, tetapi ia tetap berani menetapkan keputusan, maka jenis hakim yang begini juga akan masuk neraka. Walaupun putusan yang diambil itu ternyata benar, ia tetap diancam dengan neraka, karena ketidaktahuannya dalam mengambil putusan.
Dengan demikian, hakim yang akan bebas dari neraka adalah hakim yang memiliki kapasitas intelektual dan integritas pribadi yang baik. Dengan kapasitas intelektual yang dimilikinya, hakim itu dapat mengetahui kebenaran yang terkait dengan kasus yang dihadapinya. Sedangkan integritas kepribadian, bahwa ia berani dan mampu memutuskan perkara atas dasar pengetahuan yang dimilikinya, serta tidak terpengaruh oleh emosi atau dendam pribadi pada seseorang.
Sehubungan dengan itu, Alquran memerintahkan manusia memutuskan perkara berdasarkan pengetahuan tentang kebenaran, dan tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah seperti yang difirmankan Allah dalam QS. Al-Nisa’: 105.
(((((( ((((((((((( (((((((( ((((((((((( ((((((((((( (((((((((( (((((( (((((((( (((((( ((((((( (((( ( (((( ((((( (((((((((((((((( (((((((( (((((  
Terjemahnya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.
Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. Hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi saw. dan mereka meminta agar Nabi membela Thu'mah dan menghukum orang-orang Yahudi, Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu'mah, Nabi sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi.
Ayat ini dengan tegas memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw. agar menetapkan hukum di antara manusia, tanpa melihat perbedaan suku, bangsa dan agama, atas dasar kebenaran yang telah diajarkan Allah kepada beliau. Ayat tersebut menurut Ibn Katsir sebagai dasar bagi Muhammad saw. untuk menetapkan hukum berdasarkan ijtihad,sedangkan menurut al-Maraghi yang dimaksud adalah penggunaan wahyu dan nalar memutuskan perkara.
Dengan demikian, jabatan hakim pada dasarnya merupakan jabatan yang mulia karena hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan keadilan di antara orang-orang yang bersengketa, yang melanggar aturan masyarakat, dan yang melawan aturan agama dan Negara. Sebagai imbalan atas keberhasilan hakim menegakkan kebenaran dan keadilan sudah sepantasnya Allah menjanjikan surga.
Di sini lain,  tugas mengadili dan menjatuhkan hukuman adalah tugas yang berat dan penuh resiko. Setiap pihak yang berperkara menghendaki agar perkaranya dimenangkan atau dibebaskan dari segala tuntutan dan beban yang memberatkannya. Untuk mencapai tujuan, kadang pihak yang berperkara mendatangkan saksi palsu, atau mengemukakan bukti yang tidak sesungguhnya, dan segala macam cara untuk mempengaruhi hakim mengambil keputusan. Hal seperti ini menjadikan jabatan hakim mengandung resiko yang berat, baik ancaman hukum di dunia, ataupun ancaman masuk neraka.
Pokok-pokok Kandungan Hukum Hadis

Berdasarkan keterangan dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapatlah ditarik beberapa kandungan pokok hadis ini, yaitu :

Jabatan hakim merupakan jabatan yang mulia, karena hakimlah yang akan mengadili dan menyelesaikan persengketaan yang terjadi dalam masyarkat. Namun, jabatan itu tidak mudah dijalankan karena mengandung resiko yang berat.
Hakim dibagi dalam tiga kategori, satu saja yang masuk surge, sedangkan dua macam lainnya akan menjadikan hakim masuk neraka.
Hakim yang masuk surge yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran itu.
Hakim yang masuk neraka, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan perkara menurut kebenaran yang diketahuinya. Sedangkan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, juga akan masuk neraka, sekalipun putusannya itu ternyata benar.

IJTIHAD HAKIM (LM. 1118, 1121)
“Ijtihad” Sangat erat kaitannya dengan Fatwa Dan putusan sebagai produk hokum. Dalam islam kedua hal tersebut dianjurkan berijtihad (seseorang yang memenuhi persyaratan), malah menurut islam bila seseorang berijtihad tapi hasilnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala. Dan bila hasil ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, ya’ni satu pahala ijtihad,dan satu lagi pahala kebenaran yang di dapat.
Fatwa merupakan sebagai hasil ijtihad, dimana seorang mujtahid mengistinbatkan hokum baik untuk dirinya maupun untuk orang lain mengenai hal-hal yang telah terjadi,dan terkadang mengenaihal yang belum terjadi.sedankan fatwa mengenai hal-hal yng telah terjadi.
Materi Hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ(رواه البخاري و مسلم وغيرهما)
    Artinya :
“(Hadis diriwayatkan)  dari ‘Amr bin al-‘Ash sesungguhnya beliau mendengar Rasul Allah saw. bersabda : “Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad  kemudian benar, baginya dua pahala, dan apabila ia memutuskan perkara dan berijtihad kemudian salah baginya satu pahala. (H.R. al-Bukhariy, Muslim dan selainnya).”

Takhrij al-Hadits
Al-Bukhary, kitab al-I’tisham, bab ajr hakim idza ijtahada fa ashaba aw akhtha’, hadis no. 6805
Muslim, kitab al-aqdhiyah hadis no 15, bab bayyin ajr hakim idza ijtahada fa ashaba aw akhtha’, hadis no. 3240
Abu Dawud, kitab al-aqdhiyah, bab fi al-qadhi yakhtha’, hadis no. 3103
Al-Turmudzy, kitab al-ahkam, bab ma ja’a fi qadhi yashib wa yakhtha’, hadis no. 1248
Ibn Majah, kitab al-ahkam, bab 3, atau hadis no. 2305
Ahmad bin Hanbal, jilid II, h. 187, IV, h. 198, 204, 205. Kitab musnad al-muktsirin min al-shahabah, bab musnad ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, hadis no. 6466, kitab musnad al-Syamin, bab hadits ‘Amr bin al-Ash ‘an al-Nabiy, 17106,17148

C.  Biografi Singkat Sahabat Nabi Periwayat hadis
(‘AMR BIN AL-ASH)
Nama lengkapnya adalah Amr bin al-Ash bin Wa’il bin Hasyim (w.34 H).Amr bin al-Ash pada mulanya adalah salah seorang kaum Quraisy yang sangat menentang Islam, tetapi setelah perang Badar dia masuk Islam bersama Khalid bin Walid. Amr termasuk sahabat Nabi yang pemberani dan  cerdas. Allah telah membuka pintu hati Amr bin al-Ash untuk memeluk Islam. Semangat jihad dan dakwah Islam semakin menggelora setelah Amr bin al-Ash bergabung dengan pasukan Islam.  Dialah yang membebaskan Mesir dari kekuasaan Ramawi. Jasa Amr bin al-Ash dalam pembebasan Mesir sangat besar, sehingga ada yang mengatakan bahwa saat itu kalau Amr belum masuk Islam Mesir belum mengenal Islam. Mesir ketika itu masih dalam pengaruh dua kekuatan besar yaitu Ramawi dan Persia. Amr bin al-Ash pada masa Nabi termasuk salah seorang sahabat yang dipercayakan Nabi untuk menjadi hakim (qadhy).
Di samping menerima hadis langsung dari Nabi SAW. Beliau juga meriwayatkan hadis dari Husail bin Bashrah bin Waqqas, dan Umar bin al-Khaththab. Selanjutnya banyak periwayat yang menerima riwayat hadis dari Amr bin al-Ash di antaranya : Abu al-Munib, Abu Dzabyah, Abu Abd Allah, Ja’far bin Abd al-Muthallib, Hayyi bin Haniy’, Dzikwan, Syarhabil, Abd al-Rahman bin Tsabit Maula Amr bin al-Ash (Abu Qais), Abd al-Rahman bin Jubair, Abd Allah bin Abi al-Hudzail, dan lain-lain. Sedangkan dari segi kapasitas pribadinya beliau adalah salah seorang sahabat yang adil dan terpercaya.      
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa Amr bin al-Ash merupakan sahabat Nabi yang memiliki dedikasi yang tinggi terhadap Islam sehingga sering Nabi menyuruhnya menyelesaikan perkara-perkara  hukum.

  Arti Kosakata dan Syarahan Hadits
Adapun arti beberapa kosakata  hadis ini, dapat dikemukakan, antara lain:
Kalimat فَاجْتَهَدَ, lalu ia (hakim) berijtihad. Ijtihad menurut bahasa dari kata   جهد  bermakna al-musyaqqah (sulit). Maksudnya pengerahan segenap kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
Kalimat فَأَصَابَ, ijtihad yang dilakukan benar,  menunjukkan bahwa pembenaran ijtihad kalau sesuai dengan hukum Allah.
Kalimat فَلَهُ أَجْرَان berarti memperoleh dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar. . Dalam riwayat Ahmad yang  lain disebut sepuluh kebaikan (عَشَرَةُ أُجُور) jika benar dan satu atau dua (لَهُ أَجْرٌ أَوْ أَجْرَان ) kebaikan jika salah.
Sedangkan pengertian  فَلَهُ أَجْرmenurut al-Khathaby bahwa pahala diberikan sekalipun salah karena berijtihad mencari kebenaran adalah suatu ibadah.
Ijtihad menurut Ibn al-Hajib adalah : upaya sungguh-sungguh untuk menghasilkan suatu ketetapan sesuai hukum syar’iy. Dan menurut al-Qadhy al-‘Iyadh  ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran.
Dalam kaitan dengan pengertian menurut istilah, ijtihad menurut mayoritas ulama ushul fiqh adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa (1) Pelaku ijtihad adalah seorang ahli hukum bukan yang lain, (2) Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’iy yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku atau perbuatan orang-orang mukallaf, bukan hukum I’tiqadi atau hukum khuluqi, (3) Status hukum syar’iy yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Jadi apabila dipahami lebih jauh definisi ijtihad di atas maka dapat dinyatakan bahwa ijtihad hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hal ini Jalal al-Din al-Mahalli dalam Jama’u al-Jawami’ berkomentar bahwa yang ijtihad bila dimutlakkan maka ijtihad itu hanya diperuntukkan pada bidang hukum fiqih/ hukum furu’.
Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara orang yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini dipelopori oleh al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap disiplin ushul fiqh, tetapi juga akan berimplikasi pembenaran terhadap berbagai aqidah yang dhalal (sesat). Lantaran itulah jumhur ulama telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum Islam dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Dari uraian di atas menunjukkan ijtihad dipergunakan untuk sesuatu yang berat atau tidak ringan dibidang hukum. Untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan. Di antara sekian persyaratan yang terpenting adalah : (1) Memiliki  ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum, bahwa ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum, (2) Mengetahui hadis-hadis Rasul yang berhubungan dengan hukum, bahwa ia sanggup membahas  hadis-hadis tersebut untuk menggali hukum, (3) Menguasai masalah yang berhubungan  dengan ijma’ agar ia tidak berijtihad dengan hasil yang bertentangan dengan ijma’. (4) Mengetahui qiyas secara mendalam dan dapat dipergunakan untuk menggali hukum. (5) Menguasai bahasa Arab secara mendalam. (6) Mengetahui secara mandalam tentang nasikh-mansukh. (7) Mengetahui asbab al-nuzul ayat dan asbab al-wurud al-hadits, agar via mampu melakukanb istinbath hukum secara tepat. (8) Mengetahui sejarah para periwayat hadis, supaya ia dapat menilai kualitas suatu hadis, apakah diterima atau ditolak. (9) Mengetahui ilmu logika/manti1. (10) Mengetahui kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar ia mampu mengolah dan menganalisa dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu masalahyang. Oleh karenanya tidak mungkin pekerjaan ijtihad itu dilakukan sembarang orang.
Dalam Islam ijtihad dilegalisasi bahkan sangat dianjurkan. Banyak ayat Alquran dan Hadis Nabi yang menyinggung persolan ini. Bahkan Islam bukan saja memberi legalisasi terhadap ijtihad, akan tetapi juga mentolerir adanya perbedaan pendapat sebagai hadis ijtihad. Salah satu hadis yang dimaksudkan adalah hadis yang sedang dibahas ini :
          
        حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر ا اذ
“(Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad  kemudian benar, baginya dua pahala, dan apabila ia memutuskan perkara dan berijtihad kemudian salah baginya satu pahala.)”
Hadis ini bukan saja memberi legalitas ijtihad, tetapi juga metolerir perbedaan pendapat sekalipun itu pendapat yang keliru. Prinsip ini diperpegangi oleh para imam mujtahid, bahwa sebuah pendapat benar  ada kemungkinan salah dan pendapat yang salah ada kemunginan benar. Dari redaksi hadis di atas menurut Al-Qurtuby hadis ini mendahulukan hukum dari ijtihad tetapi pelaksanaannya adalah ijtihad lebih didahulukan kemudian hukum, jadi tidak boleh penetapan hukum dahulu sebelum berijtihad. Jadi kalimat اذا حكم  bermakna apabila seseorang hendak menetapkan hukum maka ia perlu berijtihad. Hal ini diperkuat oleh pernyataan ulama ushul :
يجب على المجتهد أن يجدد النظر عند النازلة  وقوع
“(wajib bagi muijtahid memperbaharui pandangannya karena  munculnya peristiwa lain).”
Hadis ini menurut al-Shan’aniy menjadi dalil bahwa syarat seorang hakim adalah mujtahid. Maksudnya, seorang hakim harus bisa berijtihad. Sedangkan Imam al-Nawawy mengomentari kalimat اذا حكم   dts. bahwa menurut konsensus ulama yang harus menjadi hakim adalah mereka yang mengerti tentang hukum.Adapun mereka yang tidak memiliki kemampuan di bidang hukum lalu berijtihad bukan pahala yang diterima tetapi dosa, sekalipun putusan yang ditetapkannya benar atau salah. Sebab kebenarannya itu tidak bersumber dari  syari’ah, dan itu ditolak hasilnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Nabi yang lain yaitu :

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
Artinya:
“(Hadis diriwayatkan) dari Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw. Bersabda: “Hakim itu terbagi tiga macam, satu yang masuk surge, dan dua yang masuk neraka. Adapun yang masuk surge adalah seorang (hakim) yang mengetahui kebenaran kemudian memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu, dan seorang (hakim) mengetahui kebenaran tetapi putusannya menyalahi hukum maka ia masuk neraka, dan seseorang (hakim) yang mengadili manusia karena kebodohannya maka ia masuk neraka. (H.R. Abu Dawud, al-Turmudziy dan Ibn Majah).”

Kebolehan ijtihad yang dilakukan menurut al-Mubarakfuri adalah masalah furu’iyah (cabang) yang terdapat pandangan yang berbeda, tidak pada masalah ushuliyah (pokok) yang menjadi rukun syari’ah (ushul al-ahkam) yang tidak boleh ada pandangan berbeda dan tidak boleh mentakwilkannya. Jika ijtihad dilakukan dalam masalah ushul al-ahkam kemudian salah maka hal itu tetap tidak ada pahalanya.
Sebab hadis ini diriwayatkan sehubungan dengan peristiwa telah menghadap dua orang yang berperkara,lalu Nabi SAW. bersabda kepada ‘Amr bin Ash : “Adililah mereka berdua ini wahai ‘Amr ? Jawab ‘Amr : Engkau lebih utama dariku ya Rasulullah, jawab Nabi : Lakukan yang telah aku perintahkan, kalau engkau mengadili mereka sama dengan aku yang mengadili, Sabda beliau :

ان انت قضيت بينهما فاصبت القضاء فلك عشر حسنات , وان انت اجتهدت فاخطات فلك حسنة .
“Jika engkau memutuskan perkara mereka dan benar maka engkau mendapat sepuluh kebaikan dan jika engkau berijtihad dan salah maka engkau mendapat satu kebaikan”.

Jadi, apabila seorang hakim berijtihad dan hasil ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran maka dia akan mendapat imbalan di sisi Allah dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar yang ia putuskan. Dan apabila seorang hakim hendak berijtihad dan ia merasa telah benar namun ternyata salah maka pahalanya satu saja yaitu pahala ijtihadnya, karena ibadah mencari kebenaran. Ijtihad dilakukan bagi perkara yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan Sunnah atau pemahaman dalil dari nash dalam Alquran atau Sunnah.
Mengingat pentingnya berijtihad maka menurut Abu al-Fadhl Abady dalam syarah Awn al-Ma’bud, tidak boleh seorang mujtahid bertaqlid terhadap hasil putusan hakim lain, dan tidak boleh seorang Imam mempengaruhinya. Oleh karena itu menurutnya, untuk menjadi seorang mujtahid paling tidak ia menguasai lima disiplin ilmu, yaitu:
Ilmu Kitab Allah (Ulum al-Qur’an),
Ilmu Sunnah Rasul Allah (Ulum al-Hadis) dan pendapat ulama salaf yang mereka sepakati dan diperselisihkan,
Ilmu Bahasa,
Ilmu Qiyas, yaitu metode istinbat hukum dari Alquran al-Sunnah apabila tidak diperoleh kejelasan nash dari Alquran-Sunnah atau ijma’,
Wajib juga mengetahui ilmu  lain yang berhubungan dengan Alquran yakni Ilmu nasikh-mansukh, mujmal-mufassar, khash-‘am, muhkam-mutsyabih, makruh-haram, mubah-nadab, juga yang berhubungan dengan Sunnah, yakni shahih-dha’if, musnad-mursal, mengetahui sunnah yang menjelaskan Alquran atau sebaliknya, mengetahui sunnah yang bernuansa hukum syari’ah, mengetahui uslub bahasa yang dipakai oleh Alquran dan Sunnah,mengetahui aqwal al-shahabah, tabi’in mengenai hukum, mengetahui fatwa-fatwa fuqaha sehingga putusannya tidak bertentangan dengan pandangan mereka, mengetahui ijma’. Jika ia menguasai setiap aspek ini maka ia seorang mujtahid jika ia tidak menguasai cukup baginya taqlid.
Dengan begitu , syarat ini menjadi tolok ukur berpahala atau tidaknya suatu ijtihad.
Memang kedengarannya ijtihad sebagai sesuatu yang amat eksklusif karena hanya boleh dilakukan oleh orang-orang tertentu yang benar-benar memenuhi syarat. Syarat-syarat itu sekarang boleh jadi dipandang kuno, namun menurut Nurcholish Madjid syarat itu dibuat untuk menjamin adanya kewenangan (kompotensi) dan tanggungjawab (accountability),sebuah produk hukum.Oleh karena itu ijtihad dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan memiliki persyaratan seperti yang dikemukakan di atas.
Akhirnya sebagaimana tercermin dalam hadis ini mengenai motivasi berijtihad merupakan hal yang amat penting dalam perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Sebab perkembangan dan pertumbuhan menunjukkan adanya vitalitas, sedangkan kemandekan berarti berhentinya spirit ijtihad. Dengan begitu, dinamika ijtihad selalu mengiringi dinamika dan perkembangan hukum, seiring dengan perkembangan zaman. Dalam dinamika tersebut tidak perlu takut salah, karena salah pun masih dihargai sebagai suatu pengabdian kepada Allah.

Pokok-pokok Kandungan Hukum Hadis   

Berdasarkan keterangan dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapatlah ditarik beberapa kandungan pokok hadis ini, yaitu :
1. Hadis tentang ijtihad hakim diriwayatkan oleh Amr bin al-Ash yang juga terkait langsung dengan sebab wurud hadis ini. Amr bin al-Ash merupakan salah satu sahabat Nabi yang sering ditunjuk Nabi untuk menyelesaikan beberapa kasus hukum.
2. Nilai sebuah ijtihad yang dapat mendatangkan kebaikan atau pahala apabila dilakukan oleh seorang hakim atau mujtahid yang benar-benar kompoten dan bertanggungjawab terhadap hasil ijtihadnya. Bila dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat maka hasilnya tidak akan bernilai pahala menurut hadis ini.
3. Hadis ini memberi motivasi kepada para praktisi hukum untuk sedapat mungkin melakukan ijtihad seiring dengan dinamika dan perkembangan hukum dalam masyarakat.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jabatan hakim merupakan jabatan yang mulia, karena hakimlah yang akan mengadili dan menyelesaikan persengketaan yang terjadi dalam masyarkat. Namun, jabatan itu tidak mudah dijalankan karena mengandung resiko yang berat. Hakim dibagi dalam tiga kategori, satu saja yang masuk surge, sedangkan dua macam lainnya akan menjadikan hakim masuk neraka. Hakim yang masuk surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran itu. Hakim yang masuk neraka, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan perkara menurut kebenaran yang diketahuinya. Sedangkan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, juga akan masuk neraka, sekalipun putusannya itu ternyata benar.
Adapun Hadis tentang ijtihad hakim diriwayatkan oleh Amr bin al-Ash yang juga terkait langsung dengan sebab wurud hadis ini. Amr bin al-Ash merupakan salah satu sahabat Nabi yang sering ditunjuk Nabi untuk menyelesaikan beberapa kasus hukum. Nilai sebuah ijtihad yang dapat mendatangkan kebaikan atau pahala apabila dilakukan oleh seorang hakim atau mujtahid yang benar-benar kompoten dan bertanggungjawab terhadap hasil ijtihadnya. Bila dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat maka hasilnya tidak akan bernilai. Hadis ini memberi motivasi kepada para praktisi hukum untuk sedapat mungkin melakukan ijtihad seiring dengan dinamika dan perkembangan hukum dalam masyarakat.

SARAN
Seorang hakim harus dengan sungguh-sungguh menghakimi dengan hukum yang benar, sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Karena apabila dia telah berusaha dengan sungguh-sungguh, maka dia akan memperoleh pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’aala. Begitupun dalam berijitihad harus dilakukan dengan benar-benar karena nilai sebuah ijtihad yang dapat mendatangkan kebaikan atau pahala apabila dilakukan oleh seorang hakim atau mujtahid yang benar-benar kompoten dan bertanggungjawab terhadap hasil ijtihadnya. Bila dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat maka hasilnya tidak akan bernilai pahala.
DAFTAR PUSTAKA

Bahan 1 Kuliah Hadis Pidana dan Ketatanegaraan Pak Darsul Puyu
http://jeritansangpenyair.blogspot.com/2010/04/ijtihad-hakim-agama-dalam-konteks-uu.html
http://www.penerbitakbar.com/tazkiyatun-nafs/127-tanggung-jawab-hakim























MAKALAH HADIS HUKUM
”TANGGUNG JAWAB HAKIM DAN IJTIIHAD HAKIM”






OLEH :
HPK1-2
Nining Kameliah
10300113013

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASAAR
SYARI’AH & HUKUM
PIDANA & KETATANEGARAAN

BIROKRASI



Birokrasi adalah entitas penting suatu negara. Apa yang dimaksud dengan birokrasi? Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak 'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang meja. Mengapa demikian ?
Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi. Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat.
Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi. Bagi mereka birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'.
Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka. Seorang pegawai birokrasi yang malas biasanya akan mendapat teguran dari atasan, yang jika teguran ini tidak digubris, ia kemungkinan besar akan diberhentikan dari posisinya. Namun, jika seorang pegawai menunjukkan prestasi kerja yang memuaskan, ada kemungkinan ia akan dipromosikan untuk mendapat posisi yang lebih tinggi (tentunya dengan gaji dan kewenangan yang lebih besar pula).

Karakteristik Birokrasi

Karakteristik birokrasi yang umum diacu adalah yang diajukan oleh Max Weber. Menurut Weber, paling tidak terdapat 8 karakteristik birokrasi, yaitu:
Organisasi yang disusun secara hirarkis
Setiap bagian memiliki wilayah kerja khusus.
Pelayanan publik (civil sevants) terdiri atas orang-orang yang diangkat, bukan dipilih, di mana pengangkatan tersebut didasarkan kepada kualifikasi kemampuan, jenjang pendidikan, atau pengujian (examination).
Seorang pelayan publik menerima gaji pokok berdasarkan posisi.
Pekerjaan sekaligus merupakan jenjang karir.
Para pejabat/pekerja tidak memiliki sendiri kantor mereka.
Setiap pekerja dikontrol dan harus disiplin.
Promosi yang ada didasarkan atas penilaiaj atasan (superior's judgments).
Ditinjau secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.
Tipe-tipe Birokrasi Negara

Untuk melihat tipe-tipe birokrasi negara, dapat kiranya kita manfaatkan pemisahan tipe birokrasi menurut ideal typhus Amerika Serikat. Ideal typhus tersebut lalu kita komparasikan dengan apa yang ada di Indonesia.
Di Amerika Serikat, terdapat 4 jenis birokrasi yaitu: (1) The Cabinet Departments (departemen-departemen di dalam kabinet), (2) Federal Agencies (agen-agen federal), (3) federal Corporation (perusahaan-perusahaan federal milik federal), dan (4) Independent Regulatory Agencies agen-agen pengaturan independen).
Departemen-departemen dalam kabinet terdiri atas beberapa beberapa lembaga birokrasi yang dibedakan menurut tugasnya. Ada departemen tenaga kerja, departemen pertahanan, atau departemen pendidikan. Tugas utama dari departemen-departemen ini adalah melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah digariskan oleh lembaga eksekutif maupun yudikatif.
Agen-agen federal merupakan kepanjangan tangan dari lembaga kepresidenan. Ia dibentuk berdasarkan pilihan dari presiden yang tengah memerintah, oleh sebab itu sifatnya lebih politis ketimbang murni administratif. Organisasi NASA di sana merupakan salah satu contoh dari agen-agen federal. Contoh dari birokrasi ini juga diposisikan oleh FBI (Federal Bureau Investigation). Di Indonesia agen-agen seperti ini misalnya Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Korporasi-korporasi federal merupakan birokrasi yang memadukan antara posisinya sebagai agen pemerintah sekaligus sebagai sebuah lembaga bisnis. Di Indonesia contoh yang paling endekati adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Meskipun negara (eksekutif) terkadang masih merupakan pihak yang paling menentukan dalam pengangkatan pejabatnya, tetapi secara umum -----sebagai sebuah lembaga bisnis----- ia memiliki otoritas untuk menentukan jenis modal dan juga memutuskan apakah perusahaan akan melakukan pemekaran organisasi atau sebaliknya, perampingan. Di Indonesia, contoh dari korporasi-korporasi milik negara ini misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Garuda Indonesia Airways (GIA), Perusahaan Listrik Negara (PNL) atau Bank Mandiri.
Agen-agen Pengaturan Independen, sebagai jenis birokrasi yang terakhir, merupkan birokrasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menyelenggarakan regulasi ekonomi terhadap dunia bisnis, di mana penyelenggaraan tersebut berkaitan secara langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia kini dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berfungsi untuk melakukan rekstrukturisasi kalangan bisnis tanah air yang di masa lalu dianggap banyak merugikan keuangan negara, dan secara lebih jauh, kesejahteraan masyarakat Indonesia akibat, katakanlah, 'kredit-kredit macet' mereka. Selain itu, contoh bisa kita sebutkan misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sejenisnya.
Peran Birokrasi dalam Pemerintahan Modern
Michael G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :
1. Administrasi

Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2. Pelayanan

Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.
3. Pengaturan (regulation)

Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.
4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)

Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi kesempatan melakukan pungli.
Selain Roskin, et.al., Andrew Heywood juga mengutarakan sejumlah fungsi yang melekat pada birokrasi. Bagi Heywood, fungsi dari birokrasi adalah:
1.Pelaksanaan Administrasi.

Fungsi ini serupa dengan yang diutarakan Roskin, et.al, bahwa fungsi utama birokrasi adalah mengimplementasikan atau mengeksekusi undang-undang dan kebijakan negara. Sehubungan dengan fungsi ini, Heywood membedakan 2 peran di tubuh pemerintah. Pertama, peran pembuatan kebijakan dalam mana peran ini ada di tangan politisi. Kedua, peran pelaksanaan kebijakan dalam mana peran ini ada di tangan birokrat. Sebab itu, kerap disebut bahwa suatu rezim pemerintahan disebut dengan “administrasi.” Misalnya administrasi Gus Dur, administrasi Sukarno, administrasi SBY, atau administrasi Barack Obama. Ini akibat kenyataan, suatu kebijakan baru akan “terasa” jika telah dilaksanakan. Fungsi administrasi, oleh karena itu, merupakan fungsi sentral dari birokrasi negara.
2.Nasehat Kebijakan (Policy Advice)

Birokrasi menempati peran sentral dalam pemberian nasehat kebijakan kepada pemerintah. Ini akibat birokrasi merupakan lini terdepan dalam implementasi suatu kebijakan, mereka adalah pelaksananya. Sebab itu, masalah dalam suatu kebijakan informasinya secara otomatis akan terkumpul di birokrasi-birokrasi. Heywood membedakan 3 kategori birokrat yaitu (1) top level civil servants, (2) middle-rangking civil servants, dan (3) junior-ranking civil servants. Top Level Civil Servant banyak melakukan kontak dengan politisi, sementara middle dan junior civil servants lebih pada pekerjaan-pekerjaan rutin di “lapangan.” Top Level Civil Servants dapat bertindak selaku penasehat kebijakan bagi para politisi, dalam mana informasi pelaksanaan kebijakan mereka peroleh dari middle dan junior civil servants.
3.Artikulasi Kepentingan

Kendati bukan fungsi utamanya guna mengartikulasi kepentingan (ini fungsi partai politik), tetapi birokrasi kerap mendukung upaya artikulasi dan agregasi kepentingan. Dalam tindak keseharian mereka, birokrasi banyak melakukan kontak dengan kelompok-kelompok kepentingan di suatu negara. Ini membangkitkan kecenderungan “korporatis” dalam mana terjadi kekaburan antara kepentingan-kepentingan yang terorganisir dengan kantor-kantor pemerintah (birokrasi). Kelompok-kelompok kepentingan seperti perkumpulan dokter, guru, petani, dan bisnis kemudian menjadi “kelompok klien” yang dilayani oleh birokrasi negara. Pada satu ini “klientelisme” ini positif dalam arti birokrasi secara dekat mampu mengartikulasikan kepentingan kelompok-kelompok tersebut yang notabene adalah “rakyat” yang harus dilayani. Namun, pada sisi lain “klientelisme” ini berefek negatif, utamanya ketika birokrasi berhadapan dengan kepentingan-kepentingan bisnis besar seperti Bakri Group (ingat kasus Lapindo), kelompok-kelompok percetakan dalam kasus Ujian Nasional di Indonesia, dalam mana keputusan pemerintah “berbias” kepentingan kelompok-kelompok tersebut.
4.Stabilitas Politik

Birokrasi berperan sebagai stabilitator politik dalam arti fokus kerja mereka adalah stabilitas dan kontinuitas sistem politik. Peran ini utamanya kentara di negara-negara berkembang dalam mana pelembagaan politik demokrasi mereka masih kurang handal. (sb)



Referensi :
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/birokrasi.html
Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, Bab 16
B. Guy Peters and Vincent Wright, “Public Policy and Administration, Old and New, dalam Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of Political Science, Part VII, Bab 27
Andrew Heywood, Politics, Second Edition, (New York : Palgrave Macmillan,