Minggu, 17 Mei 2015

Makalah Wakaf Non Produktif

WAKAF NON PRODUKTIF

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK II

SITI HUDZAIFAH MIFTAHUL JANNAH10300113034
MARWA. R10300113014
WESESHA DWIPAMA. H10300113017
SUSI SUGIARTI10300113042
ROSMINI10300113041
WAHYUNI HAMKA10300113008
FITRIANI. A10300113046
NINING KAMELIAH10300113013
NASRUN10300113023
ANDI BASOFI ISKANDAR10300113050
MUH. RISMAN10300113005
WAHYUDDIN10300113016
MUH. RUSLI10300113009

HUKUM PIDANA & KETATANEGARAAN
                             TAHUN AKADEMIK  2014 / 2015
                                  SYARIAH & HUKUM

KATA PENGANTAR

Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah, Tuham semesta alam atas segala berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nyalah yang tiada terkira besarnya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah hukum perwakafan ini.

Dengan adanya makalah ini, kami sebagai penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat memberikan informasi baru bagi pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami menerima adanya kritik dan saran membangun untuk perbaikan penulisan makalah berikutnya.

Samata, Mei 2015

     Penyusun
       Kelompok II

DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………...
Daftar Isi……………………………………………………………………………………
BAB 1 : Pendahuluan
Latar Belakang………………………………………………………………………….
Rumusan Masalah………………………………………………………………………
BAB 2 : Pembahasan
Pengertian Wakaf Non Produktif……………………………………………………….
Unsur – Unsur Wakaf…………………………………………………………………..
Dasar Hukum…………………………………………………………………………...
Laporan Hasil Observasi………………………………………………………………..
BAB 3 : Penutup
Kesimpulan……………………………………………………………………………..
Saran…………………………………………………………………………………....
Daftar Pustaka

BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bagi sebagian besar rakyat Indosenia, tanah menempati kedudukan  penting dalam kehidupan mereka sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang, tanah  merupakan tempat pergantungan hidup mereka.
Berbagai jenis hak dapat melekat pada tanah dengan perbedaan prosedur, syarat ketentuan untuk memperoleh hak tersebut. Di dalam hukum adat dikenal hak membuka tanah, hak wenang pilih, hak menarik hasil, sampai hak milik. Pada beberapa kelompok masyarakat tertentu, hubungan dengan tanah demikian eratnya sehingga dianggap mempunyai nilai magis. Pembukaan tanah dengan menebang hutan dianggap dapat mengganggu keseimbangan magis lingkungan itu karena itu perlu adanya upacara tertentu untuk memulihkan keseimbangan magis tersebut.
Untuk penduduk perkotaan, tanah juga tidak kurang pentingnya baik untuk tempat pemukiman maupun sebagai lokasi usaha. Dengan arus urbanisasi yang cukup deras di satu sisi dan makin berkembang pesatnya pembangunan berbagai bidang di perkotaan, di sisi lain menyebabkan posisi tanah menjadi semakin penting. Sebagai kelanjutan yang logis dalam hal ini, muncullah berbagai perbedaan bahkan bentrokan kepentingan diantara berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat banyak. Pada gilirannya tanah berkembang menjadi titik yang rawan. Dalam berbagai kasus yang timbul, kalau beberapa kepentingan berada dalam posisi yang berhadap-hadapan, maka biasanya kepentingan pihak yang lebih kuatlah yang menang (dalam hal ini pemerintah atau pengusaha besar)  dan rakyat kecil selalu merasa dirugikan. Muncullah ke permukaan, banyak keluhan dan ketidakpuasan dari kelompok-kelompok masyarakat.
Di dalam hukum Islam dikenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah. Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara lain : jual beli, tukar menukar, hibah, hadiah, infaq, sedekah, wakaf, wasiat, ihya-ulmawat (membuka tanah baru).
Di antara banyak title perolehan atau peralihan hak yang dikenal dalam hukum Islam tersebut, maka ternyata wakaf mendapat tempat pengaturan secara khusus di antara perangkat perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini berbentuk pengaturan pemerintah. Dengan demikian wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam yang mempunyai titik temu secara konkret dengan peraturan yang berlaku di Indonesia karena itu sangat menarik untuk menelaah masalah ini lebih lanjut dengan mencoba menelusuri kenyataan atau praktek yang terjadi.

Rumusan Masalah
Apa itu wakaf non produktif ?
Apa yang termasuk unsur – unsur wakaf ?
Apa dasar hukum wakaf ?
Bagaimana hasil observasi wakaf non produktif di lingkungan sekitar?





BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Wakaf Non Produktif
Wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah.
Jadi, wakaf non produktif adalah pengelolaan harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa wakaf non produktif adalah transformasi dari pengelolaan wakaf yang kurang konsisten sehingga mengurangi bahkan menghilangkan manfaat wakaf.

Unsur – Unsur Wakaf
Wakif ( orang yang berwakaf )
Wakif ( orang yang berwakaf  ) adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
Mauquf  ( harta yang diwakafkan )
Pada permulaan wakaf, diisyaratkan pada zaman rasulullah. Maka sifat – sifat harta yang diwakafkan haruslah yang tahan lama dan bermanfaat seperti tanah dan kebun.  Tetapi kemudian para ulama berpendapat bahwa harta selain tanah dan kebun pun dapat diwakafkan asal bermanfaat dan tahan lama, seperti binatang ternak, alat – alat pertanian, kitab – kitab ilmu pengetahuan dan bangunan. Akan tetapi, dalam hal ini banyak ulama yang berpendapat bahwa adapun kesimpulan dari berbagai pendapat tersebut pada asasnya semua harta yang bermanfaat dapat diwakafkan, hanya saja harta yang tahan lama lebih lama pula mengalir pahalanya diterima oleh wakif dibanding dengan harta yang tidak tahan lama.
Mauquf Alaih ( tujuan wakaf )
Mauquf alaih ( tujuan wakaf ) antara lain untuk mencari keridhaan Allah SWT dan untuk kepentingan masyarakat.
Shigat
Shigat wakaf ialah kata – kata atau pernyataan yang diucapkan atau dinyatakan oleh orang yang berwakaf.

Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat – ayat Al – Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fii sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat – ayat Al – Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fii sabilillah. Di antara ayat – ayat tersebut ialah :
“ Hai orang – orang yang beriman! Nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik – baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ ( QS. Al – Baqarah : 267 )
“ Kamu sekali – sekali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna ) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” ( QS. Ali Imran : 92 )
“ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap – tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang dia kehendaki dan Allah Maha luas ( karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. “ ( QS. Al – Baqarah : 261 )
Ayat – ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfaqkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebajikan.

Hasil Observasi
                  
Identitas Pondok Pesantren
NSPP lama: 512730603003
NSPP baru: 510373060003
Nama Pondok Pesantren: Pondok Pesantren Bahrul Ulum
Alamat: Jl. Poros Pallangga KM 3.5 Bontorea
Kecamatan: Pallangga
Kabupaten: Gowa
Provinsi: Sulawesi Selatan
Kode Pos: 92161
Tahun Berdiri: 11 November 1988
Tipe Pondok Pesantren: ‘Ashriyyah( Modern )/kombinasi
Afilisiasi Organisasi Keagamaan: NahdlatulUlama (NU)

Sejarah Singkat
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bontorea kec. Pallangga kab. Gowa berdiri di atas  tanah wakaf H.M. Hasan Bisri yang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur. Pesantern ini didirikan pada tanggal 11 november 1988 oleh H.M. Hasan Bisri bersama Drs. K.H Bustamin Syarief , Bali dg. Sese dan bapak Halifu Hamid SH. Sebagai pemrakarsa yang bersama-sama masyarakat dan dukungan pemerintah membangun dan membina pesantren. Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bontorea berpaham ahlus sunnah wal jama'ah ( aswaja ).
Pada tahun 2002 , Pondok Pesantren Bahrul Ulum diwakafkan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  ( PBNU ) yang berpusat di Jakarta . Sejak itulah  pengolah pesantren Bahrul Ulum Bontorea secara kelembagaaan dibawah struktur organisasi dan oleh PBNU mengamanahkan kepada pengurus cabang NU Gowa untuk menaunginya. Pada tahun 2002 – 2006 K.H Abd. Hahid Mahmud ( alm ) ( ketua PCNU Gowa ) sebagai direktur Pesantren Modern Bahrul Ulum Bontorea. Pada tahun 2007 sampai sekarang direktur pesantren Bahrul Ulum Bontorea dijabat oleh Drs. H. Abd. Jabbar Hijaz, M.si (selaku ketua PCNU Gowa).

Perkembangan Tanah Wakaf
Pesantren Modern Bahrul Ulum dalam perkembanganya selama 26 tahun telah eksis dalam bidang pendidikan dan pengabdian dalam masyarakat serta mampu menempatkan dirinya sebagai salah satu lembaga pendidikan di kab. Gowa yang dapat mencetak kader bangsa yang mampu bersaing dalam berbagai segi kehidupan dan lapangan pekerjaan. Hal tersebut dapat tercapai karena muatan pelajaran di dalam Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum yang terdiri atas pelajaran kepesantrenan dan pelajaran umum yaitu pelajaran yang di pelajari di SMA/MA, SMP/MTs dan SD/MI  sehingga santri mendapatkan pelajaran yang lebih banyak dibandingkan sekolah umum dengan lulusan rata-rata 100% sejak wisuda pertama sampai terakhir 2014 .
Guru atau tenaga pengajar Pesantren Bahrul Ulum yang mengajar ditingkat Madrasah sebanyak 30 orang dan pembina pondok sebanyak 20 orang, diantaranya berpendidikan magister (S2) dan sarjana lengkap (S1) dengan latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman yang teruji di bidangnya masing-masing. Khusus untuk pembina pondok adalah alumni pondok pesantren dan diantaranya adalah alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.
Peserta didik siswa atau santri Pesantren Modern Bahrul Ulum berasal dari berbagai daerah, diantaranya berasal dari Jawa , Sulawesi Barat dan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta masyarakat sekitar pesantren. Pesantren Modern Bahrul Ulum telah melahirkan banyak alumni yang sebagian besar menjadi PNS, TNI, POLRI , pengusaha dan wiraswasta serta sebagian menjadi guru dan kembali mengabdi di Pesantren Bahrul Ulum. 
Sistem pembelajaran yang diterapkan di Pesantren Modern Bahrul Ulum berdasarkan kurikukulum Diknas dan kementrian Agama. Untuk pengajaran klasikal secara formal di Madrasah mulai jam 07.00 s/d jam 12.30 dengan mata pelajaran seperti sekolah umum / madrasah lainnya.
Untuk pembelajaran Pondok berdasarkan pada sistem halaqah, yakni pengajian kitab kuning atau yang lazimnya disebut kitab “gundul” berbahasa Arab tanpa baris dan harakat, diantaranya kitab Tafsir Al jalalain, Riyadus Shalihin, Bulughul Maram dan Al azkar.
Setiap santri Pesantren Bahrul Ulum wajib mondok di asrama yang telah disediakan dan belajar secara formal di Madrasah.
Fasilitas dan prasarana yang disediakan:
Asrama dan kamar mandi / wc
Ruang belajar di Madrasah
Ruang dapur bagi santri putra dan putri
Masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan pengajian
Perpustakaan
Laboratorium
Aula sebagai kegiatan ekstrakurikuler santri
Lapangan olahraga
Perumahan guru
Koperasi
POSKESTREN (Pos Kesehatan Pesantren)
Kantin

Adapun pengurus organisasi Pondok Pesantren Bahrul Ulum Modern yaitu :
Penyelenggara: Pengurus besar Nahdlatul Ulama
Pelindung : PWNU Sulsel
Pelaksana: PCNU kab. Gowa
Direktur: Drs. H. Abdul Jabbar Hijaz, M.Si
Pengelola Pesantren  : K.H. Muh. Arufin Bahru
Pimpinan / Pengasuh : H. Abbas Muh. Ali Mayo Lc, MA
Kepala MA/SMA        : Drs. H. Muh. Yunus. M
Kepala MTs/SMP        : Miftahur Rohmah S.PdI
Kepala MI/SD             : Nur Aidah Rauf, S.Ag, M.Pd.I
Kepala MDTA             : Miftahur Rohmah S.Pd.I

Wakaf non produktif yang ada di Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum antara lain:
Nasyid
Nasyid adalah salah satu extra kurikuler di Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum berupa rebana. Nasyid dinonaktifkan karena guru atau pengajar yang ada di pesantren itu telah pindah ke luar kota. Nasyid dinonaktifkan pada akhir 2013 yang lalu.

Ruang Kelas
Ada satu bangunan yang terdiri dari tiga kelas yang tidak digunakan lagi di pondok pesantren itu. Menurut keterangan yang kami dapatkan, bangunan itu dinonaktifkan pada awal 2013 dengan alasan ingin dilakukan renovasi serta peningkatan fasilitas. Namun kenyataannya ada kendala yang didapatkan oleh pihak pengurus berupa dana sehingga belum dapat melakukan renovasi.

                           Tampak luar bangunan

                        
                                        Tampak  Depan KelasTampak Dalam Kelas

WC
Sama halnya dengan bangunan kelas, wc juga tidak berfungsi sejak awal 2013 dikarenakan sumur yang ada di belakang bangunan kelas telah tercemar dan pipa yang mengaliri air dari sumur WC tersebut tersumbat, sehingga secara tidak langsung WC tersebut terbengkalai akibat lama tidak dioperasikan oleh siswa dan guru.

                                  

Tambak
Tambak ini tidak terpakai lagi sejak tahun 2010 dikarenakan rencananya di daerah sekitar tambak itu akan dibangun sebuah kelas namun kenyataannya sampai sekarang bangunan kelas tersebut belum dibangun karena terhalang masalah dana. Maka dari itu dari tahun 2010 sampai hari ini tambak tersebut terbengkalai dari perbaikan dan pemeliharaan.

       
            Tampak dari jauh

                                                     
Tampak dekat
BAB III
         PENUTUP

Kesimpulan
Dari hasil observasi dan wawancara yang kami lakukan pada pihak Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum, maka kami menarik kesimpulan bahwa Pondok Pesantern tersebut adalah hasil wakaf dari H.M. Hasan Bisri kemudian didirikan pada tanggal 11 November 1988 oleh H.M. Hasan Bisri bersama Drs. K.H. Bustamin Syarief, Bali Dg. Sese dan Bapak Halifu Hamid SH. yang berjuang dan berusaha mewujudkan generasi Islam yang cerdas, terampil, berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara.  Selain itu mereka juga bertekad untuk membentuk santri yang memiliki akidah yang kuat, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, bersikap tasamuh (toleran), tawassut (moderat) dan i’tidal (konsisten) dalam kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar berdasarkan tata nilai keislaman dengan paham Ahlus sunnah wal jama’ah.
Pondok Pesantren ini menyelenggarakan sistem pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu. Menanamkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta Iman dan Taqwa (IMTAK) agar mampu menjadi penerus dan penerima tongkat estafet kepemimpinan agama dan bangsa di masa yang akan datang.
Namun pada kenyataannya, di tanah wakaf H.M Hasan Bisri ini masih ada sebagian kecil dari hasil wakafnya yang non produktif. Dalam artian tidak dipergunakan manfaatnya melainkan hanya dijadikan pajangan belaka.

Saran
Dalam makalah ini tentunya masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk penyempurnaan makalah ini maupun makalah selanjutnya.
            DAFTAR PUSTAKA

Dr. Mukhtar Lutfi, M.Pd. Manajemen Wakaf Upaya Progresif dan Inovatif bagi Kesejahteraan Umat. Makassar, Samata - Gowa : Alauddin University Pers, 2013

Drs. H. Adijani Al Alabij, SH. Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Rajawali Pers, 2002.

Hasil Observasi di Pondok Pesantren Modern Bahrul Ulum, 24 April 2015.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar